JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pihak kepolisian bisa menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apalagi, ada dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama proses penyelidikan.
“Mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233, itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum, nanti ini masih akan banyak,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).
Terpenting, kata Mahfud, terduga pelaku utama sudah berhasil diungkap Polri dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi tersangka karena diduga menyusun skenario dan memerintahkan pembunuhan. “Yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka, Ferdy Sambo,” tegas Mahfud.






