NASIONAL

Ini Alasan Mendagri Pencatatan Nama di KTP Minimal Dua Kata

×

Ini Alasan Mendagri Pencatatan Nama di KTP Minimal Dua Kata

Sebarkan artikel ini
Seorang warga menunjukan KTP di
Seorang warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per mendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Bank bjb Tandamata

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” kata Zudan di Jakarta, Senin (23/5).

Dia pun mengungkapkan, hal ini juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum. Serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” tegas Zudan.

Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan. Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.