NASIONAL

Ini Alasan Mendagri Pencatatan Nama di KTP Minimal Dua Kata

×

Ini Alasan Mendagri Pencatatan Nama di KTP Minimal Dua Kata

Sebarkan artikel ini
Seorang warga menunjukan KTP di
Seorang warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Bank bjb Tandamata

Hal itu juga untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah. Dia mencontohkan hal tersebut juag memudahkan dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. “Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” papar Zudan. (*)