JAKARTA — Ancaman pidana terhadap para pelaku usaha yang memanipulasi data produksi maupun melakukan penyelewengan terhadap minyak goreng curah yang saat ini disubsidi pemerintah tidak main-main.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL (jaringan radar sukabumi), Selasa (5/4). Persangkaan pasal terhadap penyalahgunaan minyak goreng curah subsidi ini berlapis. Bahkan maksimal bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
Pertama, pengusaha nakal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d Permenperin No 8/2022 yakni dengan tidak menyediakan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro kecil dan usaha kecil, serta melakukan distribusi minyak goreng curah ke industri besar/menengah, mengemas ulang dan atau mengekspor minyak goreng curah bakal dikenakan denda adminitratif.
Denda adminitratif itu berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah hingga membekukan izin berusaha.
Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pengusaha nakal yang menyelewengkan minyak goreng curah, yakni dengan Pasal 108 UU 7/2014 tentang perdagangan.






