NASIONAL

Pembeberan Pemilik Kapal Berisi 1,6 Ton Sabu

×

Pembeberan Pemilik Kapal Berisi 1,6 Ton Sabu

Sebarkan artikel ini

Penyidik Ditnarkoba Mabes Polri terus melakukan pengembangan kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Kepulauan Riau. Dari hasil keterangan sementara para pelaku yang berhasil ditangkap, mereka menyebut tidak mengetahui isi paket yang mereka bawa.

Para tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh Mr L untuk mengirim barang-barang tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.

Bank bjb Tandamata

“Keterangan sementara keempat tersangka, bahwa mereka dikirim oleh Mr L dan mereka katanya gak tahu isi barangnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Komplek BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2).

Namun, pernyataan tersebut secara tegas dibantah oleh Eko. Menurutnya saat dilakukan penangkapan para tersangka menggunakan kapal ikan dan hanya ada 4 orang di dalam kapal tersebut.

Hal itu tentu membuat janggal. Pasalnya kapal ikan biasanya dibantu setidaknya oleh 10 orang Anak Buah Kapal (ABK). Mereka bertugas untuk melepas jaring, kail ikan, dan sebagainya.

“Tapi Secara logika kapal ikan yang saya tahu minimal dibantu 10 ABK, ini hanya 2, logika saja kita curiga,” pungkas Eko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Tan Mai, 69, pemilik kapal MV Min Lian Yu Yun yang menyelundupkan 1,6 ton sabu, meminta bos besarnya yang bernama Lao ditangkap. Saat ini Lao tinggal di Tiongkok, tepatnya sekitar perbatasan Myanmar dan Tiongkok.

Tan Mai juga mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika. Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk membawa barang itu ke sejumlah titik di Indonesia.

(sat/JPC)