JAKARTA — Beredar undangan dengan kop surat yang bertuliskan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), terkait rapat koordinasi mengenai isu penundaan Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa agenda rapat tersebut dilakukan untuk menjawab adanya isu penundaan Pemilu 2024, yang tidak berpengaruh terhadap tahapan-tahapan kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
“Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024,” ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (18/3).
Mahfud menegaskan pemerintah taat kepada konstitusi yang menyebutkan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga Pemilu dilaksanakan pada 2024. “Artinya pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak,” katanya.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan adanya wacana mengenai penundaan Pemilu 2024 merupakan isu politik di luar agenda tugas pemerintah.
“Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah, pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak,” ungkapnya.





