NASIONAL

Pengamat : Jika Pemilu 2024 Diundur, Bakal Ada Kekosongan Kekuasaan

×

Pengamat : Jika Pemilu 2024 Diundur, Bakal Ada Kekosongan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
pemilihan serentak 2020 di Kantor KPU,
Petugas membantu pemilih difabelitas saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari mengatakan, bahwa gagasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki konsekuensi yang cukup berat.

Wawan mengatakan, penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Saya melihat konsekuensinya cukup berat. Seperti penundaan pilkada itu memang berhasil, namun ada imbas lainnya yakni UU harus diubah,” kata Wawan.

Ia juga menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penundaan Pemilu untuk menentukan presiden Indonesia. Hal itu dikarenakan penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.

Dalam penundaan pilkada, lanjutnya, akan ada pejabat pengganti yang bisa menggantikan. Gubernur bisa digantikan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan untuk bupati wali kota akan diisi oleh pemerintah provinsi.

“Pemilu mundur satu tahun, maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Menunda pilkada tidak masalah, pejabat penggantinya itu ada. Tapi kalau presiden dan anggota legislatif (penggantinya) itu dari mana. Ini merupakan konsekuensi panjang,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila masa kepemimpinan presiden diperpanjang pada masa penundaan pemilu, hal itu sulit dilakukan mengingat presiden yang menjabat saat ini telah memimpin selama dua periode.

“Tapi kalau diperpanjang masa jabatan apa mungkin? Sudah dua periode. Jelas kalau ke isu perpanjangan agak susah,” ucapnya.