SUKABUMI – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang mengungkap dugaan penyelewengan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi.
Ketua PEKAT IB DPW Jawa Barat Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, penjualan gas elpiji bersubsidi yang tidak sesuai aturan merupakan tindak pidana. Karena praktek ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan juga merugikan negara.
“Ketentuan sasaran pengguna gas elpiji tiga kilogram yang bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung tiga Kilogram,” jelas Boyke, Kamis (27/01).
Selain itu, sambung Boyke, UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dijelaskan badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.
Maka, adanya kecurangan dalam penjualan elpiji menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin.
Perbuatan ini juga mengakibatkan subsidi yang seharusnya diberikan oleh negara kepada masyarakat miskin menjadi tidak tepat sasaran.
“Untuk itu, kita mengapresiasi langkah cepat Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menanggapi dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3kg bersubsidi di Kabupaten Sukabumi ini,” tegasnya.
“Kami pastikan anggota Ormas PEKAT – IB yang ada di Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses hukum mafia gas bersubsidi ini dan apabila masyarakat melihat atau menemukan indikasi kecurangan dalam pemanfaatan gas elpiji 3kg bersubsidi, jangan takut, laporkan saja,” sambung Boyke memungkas.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah memeriksa beberapa agen gas elpiji 3 kilogram subsidi yang diduga berbuat curang dalam penjualan dan penyalurannya.
Hal demikian, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman.
Meski demikian pihak Kejari belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan mafia gas tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Nanti hasil penyelidikannya kalau sudah selesai kita sampaikan iya. Namun, untuk saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa sebanyak 14 saksi dalam upaya mengungkap kasus mafia gas tersebut,” kata dia singkat. (Den/t)






