BANDUNG – Sebanyak delapan pabrik yang berada di kawasan industri Batujajar Kabupaten Bandung Barat terindikasi melakukan pelanggaran dengan membuang limbah cair industri ke Sungai Citarum. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengaku pada Sabtu (3/2) dini hari melakukan inspeksi mendadak bersama DLH Provinsi Jawa Barat.
Hasilnya, diketahui PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo diduga melakukan pelanggaran.
“Limbah cair dibuang langsung ke anak sungai Sungai Citarum. Tim dari provinsi sudah mengambil sampel air dan saat ini masih dalam kajian, rencana Kamis (8/2) akan diputuskan hasil kajiannya apakah terbukti melanggar atau tidak,” kata dia di Ngamprah, Rabu (7/2).
Menurut Apung, modus yang dilakukan perusahaan ini membuang limbah ke sungai pada malam hari. Sementara pada siang hari pembuangan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu.
“Oknum perusahaan tersebut memang membuang limbahnya pada malam hari, makanya bagi mereka yang terbukti tentu ada sanksi mulai dari peringatan satu sampai ketiga, pembinaan bahkan hingga pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.[gun]



