Nadiem Makarim Bantah Legalkan Seks Bebas

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan melegalkan perzinaan melalui permendikbudristek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan melegalkan perzinaan melalui permendikbudristek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Dia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur kekerasan seksual di lingkungan kampus, bukan tindak asusila lain.

Dia mengakui, banyak masukan dari berbagai pihak yang merasa bahwa ada frasa-frasa atau kalimat-kalimat di dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 itu yang bisa ditafsirkan melegalkan tindakan asusila.

Bacaan Lainnya

Padahal, sama sekali tak ada niat untuk menghalalkan tindakan tersebut. Dia menggarisbawahi, permendikbudristek itu hanya mendefinisikan serta memberikan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Di dalamnya, definisi kekerasan seksual sangat jelas: adanya paksaan, tanpa persetujuan korban.

”Kita di sini tidak menulis seks bebas, plagiarisme, mencuri. Kenapa tidak dimasukkan? Karena bukan dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” tuturnya dalam sosialisasi Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

Saat ini, kata dia, Indonesia berada dalam kondisi gawat darurat. Bukan hanya karena pandemi Covid-19, melainkan juga kekerasan seksual. Itu didasari atas data kekerasan seksual dari berbagai lembaga.

Dari survei Kemendikbudristek yang melibatkan warga kampus, 174 testimoni di 79 kampus di 29 kota, diketahui banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Survei pada dosen pun menguatkan hal tersebut. Sebanyak 77 persen dosen membenarkan terjadi kekerasan seksual di kampusnya. Sayangnya, 63 persen kasus tersebut tidak dilaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *