CICURUG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendatangi PT Manggis V, di Kampung Legos, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, kemarin. Mereka menuntut supaya perusahaan yang bergerak dibidang peternakan ayam itu mengangkat buruh kontrak menjadi karyawan tetap dan mempekerjakan kembali buruh yang telah di-PHK.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengungkapkan, hubungan harmonis antara perusahaan dengan karyawan rusak akibat aturan baru PT Manggis yang memberlakukan sistem kontrak. “Dampak ekonomi akibat jeda ini bisa berdampak pada keluarga buruh, kami juga menuntut karyawan yang di-PHK supaya dipekerjaan kembali,” jelasnya, kemarin (7/2).
Disebutkan Dadeng, dalam UU Ketengakerjaan nomor 13 tahun 2013, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di bawah lima tahun boleh menggunakan sistem kontak. Tapi, PT Manggis V ini telah berdiri sejak tahun 1997 silam. “Buruh di PT Manggis V ini mayoritas sudah puluhan tahun mengabdi, tapi status karyawan tetap tidak diterapkan. Padahal dalam regulasi sudah jelas diatur,” sebutnya.
Adapun hasil mediasi yang difasilitasi oleh perusahaan, buruh, pemerintah dan kepolisian itu diarsa telah mengecewakan buruh. Pasalnya, tuntutan yang disampaikan tidak seluruhnya dikabulkan.



