NASIONAL

KAI Cabutan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 km, Begini Ketentuan Terbaru

×

KAI Cabutan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 km, Begini Ketentuan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Net

JAKARTA — Kementerian Perhubungan mencabut sejumlah aturan. Salah satunya adalah tak lagi memuat ketentuan PCR mengenai perjalanan darat dengan batas minimal jarak 250 km, untuk memberlakukan syarat wajib tes PCR atau antigen dengan hasil pemeriksaan negatif.

Pencabutan aturan yang ditandai dengan diterbitkannya SE Kemenhub 97/2021 tersebut ditindaklanjuti PT KAI Daop 1 Jakarta, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Bank bjb Tandamata

“Terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis subuh (4/11).

Ada tiga ketentuan utama yang disebutkan Eva untuk perjalanan KAJJ. Di mana yang pertama penumpang sudah harus divaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bersangkutan belum atau tak bisa menerima vaksin,” urainya.