BEKASI – Seorang lelaki berinisial A (29) ditangkap polisi. Ia diamankan karena mengoplos dan menyimpan tabung gas elpiji ilegal di sebuah rumah di Perumahan Regency Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Penangkapan A ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari warga soal sebuah rumah yang diduga menjadi tempat mengoplos gas elpiji. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersebut pada 5 Januari 2018 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan modus tersangka yakni dengan cara memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non subsidi.
“Mereka beli tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi, lalu dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram yang non subsidi,” ujarnya saat gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Selasa (30/1/2018).
Dari pengakuan tersangka, pengoplosan gas tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Gas yang sudah dioplos didistribusikan ke pengusaha katering di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Keuntungan pelaku bisa mencapai Rp1.050.000 per harinya,” ujarnya.





