BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

PT TSS-SCG Bakal Dievaluasi

×

PT TSS-SCG Bakal Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) tinggal sembilan tahun lagi. Itu artinya, perusahaan yang menyuplai bahan baku semen ke PT Semen Ciam Group (SCG) ini, harus di evaluasi dan kembali mengurus perpanjangan izin.

Data yang dihimpun Radar Sukabumi, PT TSS yang berstatus operasi produksi dengan IUP 503.8/3328-DPTPM/2007 ini, memiliki garapan pertambangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah dan Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung seluas 482,03 Ha.

Bank bjb Tandamata

Kepala Dinas Perindustrian Sumber Daya Energi Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo menjelaskan, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) mengatur, setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP operasi produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

“Jangka waktu IUP Operasi produksi ini diberikan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.

Sedangkan untuk pertambangan batuan, diberikan waktu selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara,” jelasnya kepada Radar sukabumi, kemarin (22/1).

PT TSS sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di PT SCG, memiliki izin pernambangan batu gamping dan tanah liat. Kendati demikian, bilamana masa berlaku IUP PT TSS habis, akan kembali dilakukan evelusi sebagai dasar perpanjangan IUP operasi produksi.