BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ini Penyebab Warga Cimangkok Datangi Pendopo Sukabumi

×

Ini Penyebab Warga Cimangkok Datangi Pendopo Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Puluhan warga Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, ontrog Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, kemarin (18/1). Hal ini dipicu, lantaran aktivitas pertambangan pasir yang berada di Kampung Panarosan, RT 2/7, Desa Cimangkok, telah diberhentikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, pertambangan pasir milik PT Dharma Usaha Mas Tunggal (DU) ini, sudah habis Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 18 Desember 2017 lalu.

Warga yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, merupakan pendukung aktivitas pertambangan pasir. Mereka datang berbondong-bondong membawa berbagai tulisan dari kertas karton dan spanduk bernada protes akan kebijkan pemerintah provinsi.

Bank bjb Tandamata

Salah seorang peserta aksi, Jabbarudin Wuquf mengatakan, warga Desa Cimangkok khususnya warga yang rumahnya berada disekitaran lokasi pertambangan, merasa keberatan atas sikap yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat atas pemberhentian aktivitas perusahaan tambang pasir.

“Aktivitas tambang adalah tempat mencari nafkah bagi warga. Untuk itu, kami yang lokasi rumahnya terkena dampak perusahaan tambang, datang kesini untuk mendukung aktivitas pertambangan,” jelas Jabbarudin.

Mereka mendesak, pemerintah untuk segera mengeluarkan izin perpanjangan IUP PT. DU. Lantaran, setelah aktivitas pertambangan ditutup, warga yang merukapan terdampak dari perusahaan, tidak bisa mencari nafkah seperti biasanya untuk menghidupi keluarganya.

“Kami menuntut pemerintah untuk segera membuka aktivitas pertambangan. Sebab, pertambangan pasir ini adalah tempat hidup kami,” paparnya.

Sementara itu, Ketua RW 3, Kampung Panarosan, Desa Cimangkok, Asep Syamsudin menjelaskan, warga yang melakukan unjuk rasa ini, merupakan pendukung aktivitas pertambangan pasir. Untuk itu, pihaknya menuntut pada pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi agar dapat memfasilitasi untuk membuka kembali aktivitas pertambangan tersebut. “Setelah ditutup, warga menjadi banyak yang menganggur. Karena, mayoritas memang bekerja di pertambangan pasir PT DU,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengatakan, perusahaan tambang pasir memang telah diberhentikan proses pertambangannya karena izin tambangnya sudah habis pada 18 Desember 2017 lalu. “Sehingga, perusahaan tidak akan bisa melanjutkan kembali aktivitasnya, sebelum PT DU tersebut mengantongi izinnya kembali,” katanya.

Menurut Adi, PT DU tersebut masih bisa melakukan penambangan apabila mendapatkan surat perpanjangan izin pertambangan dari provinsi. Paslnya, izin pertambangan saat ini kewenangannya berada di provinsi.

“Sebab, kami didaerah hanya sebagai rekomendasi saja. Sementara yang menetapkan beroperasi dan tidaknya, merupakan kewenangan dari provinsi. Jika perusahaan itu masih ingin tetap beraktivitas, maka saya sarankan agar PT DU kembali melakukan pengajuan kepada dinas di provinsi untuk perpanjangan IUP,” pungkasnya. (cr13/t).