SUKABUMI – Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dewan Tanfizi, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (17/6/2021).
Dalam aksinya, Persaudaraan Alumni 212 Dewan Tanfidzi ini melakukan protes terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) enam tahun penjara dalam kasus perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Tanfidzi Kota Sukabumi Abi Kholil Asyubki mengatakan, penuntutan enam tahun kurungam penjara IB HRS ini sangat tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah disampaikan terdakwa mau pun tim kuasa hukum.
“Sebab itu, saat ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sebagai bentuk protes terhadap tuntutan jaksa,” kata Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi, Abi Kholil Asyubki kepada wartawan, Kamis (17/6).
PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan keutuhan yang maha esa mepada IB HRS.
“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidam me jadi alat kepentingan rezim kekuasaan,” tegasnya.
Abi Kholil meminta, melalui Pengadilan Negeri Kota Sukabumi agar Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan yang seadil-adilnya. “Kami minta keadilan melalui PN Kota Sukabumi ini agar MA memutuskan yang seadil- adilnya,” pungkasnya. (bam/t)






