Pilkada Kota Sukabumi

KPU Prediksi Pendaftar Dihari Pertama Nihil

×

KPU Prediksi Pendaftar Dihari Pertama Nihil

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI— Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan membuka pendaftaran Bakal Calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Namun, hingga kini belum ada surat pemberitahuan dari pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar ke KPU di hari pertama pendaftaran.

” Iya, soalnya ketika mau mendaftar, sehari sebelumnya seharusnya mengirim surat pemberitahuan dulu kepada KPU. Sampai saat ini tidak ada,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara, (07/1) kemarin.

Bank bjb Tandamata

Dikatakan Agung, adanya surat pemberitahuan kepada KPU Kota Sukabumi tentunya agar KPU bisa mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga ketika bakal Paslon mendaftar ke KPU semua sudah dipersiapkan secara matang. “Kita memeprsiapkan dulu semuanya, tidak main-main. Ini kan peristiwa bersejarah di Kota Sukabumi harus dipersiapkan sematang mungkin,” jelasnya.

Diakuinya, ada bakal Paslon yang diusung oleh Demokrat dan PKS yang sudah memberikan surat pemberitahuan untuk pendaftaran. Dalam surat pemberitahuan itu, PKS dan Demokrat akan mendaftarkan bakal Paslonnya pada 10 Januari sekitar pukul 16.00 WIB. “Baru satu bakal pasangan yang mengirim surat pemberitahuan, itu pun Rabu,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kota Sukabumi mencoba menggelar acara simulasi pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Simulasi itu untuk memastikan kesiapan jajaran KPU saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami sudah melaksanakan simulasi pendaftaran bakal pasangan calon. Semua sudah kami perhitungkan mulai dari layout ruangan hingga nanti penyambutan bakal pasangan calon di KPU, prosesi seni, pendaftaran, hingga konferensi persnya,” katanya.

Secara mekanisme pendaftaran, kata Agung, subtansinya lebih ke arah berbagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon.

“Seperti halnya pengisian model B KWK, yakni B1 KWK menyangkut keputusan partai politik di tingkat pusat soal penunjukkan pasangan calon, B2 KWK yakni kesepakatan partai politik dalam mengusung pasangan calon, B3 KWK soal kesepakatan antarparpol dan pasangan calon, serta B4 KWK soal surat pernyataan bahwa visi dan misi pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang Kota Sukabumi,” bebernya.

Diakuinya, selain pasangan calon juga harus dihadiri pengurus partai politik di tingkat Kota Sukabumi. Pasalnya, nanti KPU Kota Sukabumi akan menyinkronisasi susunan kepengurusan.

“Makanya harus dilampirkan SK kepengurusan di tingkat kota untuk menyamakan apakah terjadi perubahan susunan kepengurusan atau tidak. Makanya pengurus parpol dan pasangan calon wajib hadir,” pungkasnya. (bal)