SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi sedang menyiapkan surat edaran terkait aktifitas masyarakat menjelang Natal dan pergantian akhir tahun 2020.Rencananya, Pemkot melarang masyarakat untuk menggelar acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak.
” Ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan tahun baru, kami akan segera mengeluarkan surat edaran,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi, Rabu (16/12).
Surat edaran itu akan ditujukan kepada masyarakat Kota Sukabumi, serta hotel, tempat hiburan malam dan lainnya. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Sukabumi.
” Lebih baik merayakannya dirumah bersama keluarga, dan tidak keluar. Namun bila ada yang ingin menggelar acara agar tidak mengundang massa dalam jumlah banyak,” ucapnya.
Fahmi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan memindak masyarakat atau pemilik hotel dan tempat hiburan bila mereka tidak mematuhi surat edaran tersebut.