Jelang Natal dan Tahun Baru, Walikota Warning Hotel dan THM

SUASANA KOTA: Suasana Kota Sukabumi yang diambil di Jalan Ahmad Yani, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/radarsukabumi.

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi sedang menyiapkan surat edaran terkait aktifitas masyarakat menjelang Natal dan pergantian akhir tahun 2020.Rencananya, Pemkot melarang masyarakat untuk menggelar acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak.

” Ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan tahun baru, kami akan segera mengeluarkan surat edaran,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi, Rabu (16/12).

Bacaan Lainnya

Surat edaran itu akan ditujukan kepada masyarakat Kota Sukabumi, serta hotel, tempat hiburan malam dan lainnya. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Sukabumi.

” Lebih baik merayakannya dirumah bersama keluarga, dan tidak keluar. Namun bila ada yang ingin menggelar acara agar tidak mengundang massa dalam jumlah banyak,” ucapnya.

Fahmi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan memindak masyarakat atau pemilik hotel dan tempat hiburan bila mereka tidak mematuhi surat edaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *