” Kita akan gunakan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan, bila ada tempat hiburan, hotel atau masyarakat yang bandel, dan tidak melakukan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (bal)
Jelang Natal dan Tahun Baru, Walikota Warning Hotel dan THM





