Jelang Natal dan Tahun Baru, Walikota Warning Hotel dan THM

SUASANA KOTA: Suasana Kota Sukabumi yang diambil di Jalan Ahmad Yani, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/radarsukabumi.

” Kita akan gunakan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan, bila ada tempat hiburan, hotel atau masyarakat yang bandel, dan tidak melakukan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *