SUKABUMI – RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akhirnya disahkan DPR, Senin sore (5/10). Aksi protes pun bakal dilakukan ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi. Rencananya, para buruh yang tergabung di berbagai serikat pekerja, akan melakukan aksi unjuk rasanya pada 6 hingga 8 Oktober mendatang.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menilai, pembahasan Omnibus Law dilakukan secara diam-diam dan kucing-kucingan. Keterbukaan informasi soal pembahasan sangat terbatas, sementara penolakan yang datang dari berbagai pihak tidak didengar dan dindahkan.
“GSBI secara nasional telah menyatakan sikap tegas untuk menolak Omnibus Law secara keseluruhan, bukan hanya kluster ketenagakerjaan. Maka dari itu, kami menyerukan kepada seluruh Anggota GSBI di Sukabumi untuk melakukan aksi daerah pada 8 Oktober mendatan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Senin (5/10).
Menurut Dadeng, sikap pemerintah dan DPR yang ngotot untuk meloloskan beleid kontroversial tersebut semakin membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR adalah penghamba kaum modal dan tidak peka terhadap penderitaan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya akibat dampak pandemi covid-19 dan krisis ekonomi yang tengah berlangsung.
“Dengan Omnibus Law, Pemerintah dan DPR dengan sengaja menumbalkan nasib mayoritas kaum rakyatanya demi kepentingan oligarki dan kaum pemodal,” tegasnya.
Alasan Pemerintah atas pembuatan Omnibus Law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja jelas keliru besar. Sebab, investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.
“BKPM sendiri mencatat sejak 2013 hingga 2019 investasi yang masuk ke Indonesia terus naik, tapi berkorelasi negative dengan penyerapan tenaga kerjanya. Sebagai gambaran, bila pada 2016 USD 28,96 miliar investasi asing menyerap 951.939 tenaga kerja, tapi pada Triwulan I 2019, USD 29,31 miliar investasi hanya menyerap 490.368 tenaga kerja,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam Omnibus Law bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria.
Tanah dan kekayaan agraria lainnya sebagai sumber kehidupan dan kebudayaan petani dan rakyat Indonesia, dijadikan barang dagangan semata, yang dapat diambil atau digusur paksa kapanpun demi kepentingan investor dan kelompok bisnis.
“Omnibus Law juga menghidupkan kembali konsep Domein Verklaring pemerintahan kolonial melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa memberikan izin HGU secara langsung 90 tahun kepada korporasi-korporasi perkebunan, pelaku- pelaku monopoli tanah di Indonesia,” bebernya.
Oleh karena itu, tak ada alasan lain bagi GSBI selain melakukan perlawanan sekuat-kuatnya untuk menggagalkan Omnibus Law. Anggota GSBI di Kabupaten Sukabumi akan melakukan aksi massa pada tanggal 8 Oktober 2020 Long March dari Cidahu menuju Palagan Bojongkokosan.
“Tuntutan kami pada intinya adalah, menuntut pembatalan pengesahan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja,” pungkasnya. (upi/d)





