SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Walikota mengenai denda sanksi masker.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVIDd-19) di Pemprov Jabar.
” Kami dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) sudah bersepakat akan mengeluarkan Perwal menindaklanjuti Pergub,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Dikatatakannya, Forkominda bersepakat akan melakukan edukasi dan pengetatan protokol kesehatan, sehingga mendorong dibuat kan Perwal tersebut. Apalagi saat ini terkait kedisiplinan warga yang sudah berkurang khsusunya penggunaan masker.
” Sesegera mungkin kita akan tuntaskan Perwal itu di pekan ini,” ungkapnya.
Penerapan sanksinya yang tertera nanti dalam Perwal kata Fahmi sesuai dengan Peraturan Gubernur.
” Perwalnya sesuai dengan pergub, dengan denda dan tahapannya sesuai,” katanya.
Nantinya akan ada denda administrasi disesuaikan dengan tahapan-tahapan pelanggaran.
” Ada sanksi adminitrasi dan saknsi yang lebih tinggi dari ini, jadi kita bertahap dan berjenjang,”ungkapnya. (bal/rs)






