ISTANA

New Normal, Aturan Baru Akad Nikah, Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

×

New Normal, Aturan Baru Akad Nikah, Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi tertanggal 29 Mei 2020. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yaitu akad nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan baru guna menghadapi kebijakan tatanan baru atau new normal.

Bank bjb Tandamata

Di antaranya yakni Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ketentuan pelaksanaan kegiatan sosial atau pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya akad pernikahan/perkawinan diatur dalam SE yang dirilis di laman resmi Kemenag pada Sabtu (30/5/2020) ini.

Dalam edaran itu disebutkan, proses akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh diisi lebih dari 30 orang.

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FSE-Menag-Nomor-15-2020-Rumah-Ibadah.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]