KABUPATEN SUKABUMI – Para penambang emas tanpa izin (Peti) atau gurandil di area Perhutani terus dibasmi. Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Sukabumi, melaporkan tiga terduga pelaku yang disinyalir melakukan penambangan ilegal di lahan miliknya, tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga pelaku tersebut berinisial CT, AP dan AS. Ketiganya dilaporkam lantaran melakukan pengrusakan di lahan perhutani dengan cara menambang galian emas.
Danru Polhut KPH Sukabumi, Vicky Yuldan mengatakan, di wilayah Kecamatan Lengkong itu, terdapat dua titik yang dijadikan lokasi penambangan emas tanpa izin. Yakni di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Tengah
Blok Cipelengkung dan Blok Puncak Garu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, keberadaan galian tambang ilegal ini juga dapat merusak lingkungan.
Untuk itu, sekitar tiga pekan terakhir Kepala Resort Pemangkuan Hutan melaporkan mereka ke Polres Sukabumi untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Vicky kepada Radar Sukabumi, Senin (24/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga pelaku yang dilaporkan ke Polres Sukabumi ini, merupakan koordinator tambang dan ketua asosiasi penambangan di Sukabumi.
“Tiga orang yang dilaporkan ini, telah membawahi kegiatan para penambang emas tanpa izin di kawasan hutan Perhutani atau berperan sebagai pelaku penambangan gurandil secara langsung.
Saat ini, perkaranya baru sampai proses penyidikan. Iya, ketika dilaporkan, mereka itu pasang badan. Bahkan, sampai melakukan somasi kepada kita,” tandasnya.