Sebelum dilaporkan, ujar Vicky, pada 23 September 2019 lalu, KRPH melakukan peninjauan ke lokasi RPH Hanjuang dan RPH Cipelengkung yang dijadikan lokasi penamabangan ilegal mining yang berada di lokasi lahan perhutani.
Setelah itu, KRPH bersama pimpinan KPH melakukan peninjaukan kembali ke lokasi penambangan illegal tersebut pada 5 November 2019.
“Iya sebelum bertindak kepada penegakan hukum, kita upayakan terlebih dahulu melakukan sosialiasi dan edukasi kepada mereka.
Namun, sayangnya mereka tidak mengindahkan peraturannya dan tetap bersikukuh melakukan akitivitas tambang di lahan perhutani.
Makanya, setelah kita tertibkan bersama Muspika setempat, KRPH langsung melaporkan mereka ke Polres Sukabumi,” papar Vicky.
Saat petugas melakukan peninjauan dan sosialiasasi terkati larangan penambangan di wilayah terlarang, kebanyakan para penambang berasal dari warga luar daerah. Seperti Banten dan lainnya.
“Kami laporkan ke Polres Sukabumi karena mereka melakukan aktivitas pertambangan di lahan Perhutani tanpa mengantongi izin dengan kedalaman ditaksir lebih dari 15 meter,” pungkasnya. (den/d)