BERITA UTAMAKota Sukabumi MembangunPemerintah Kota Sukabumi

Walikota Sukabumi Luncurkan Sukabumi Cling dan Ceu Piah

×

Walikota Sukabumi Luncurkan Sukabumi Cling dan Ceu Piah

Sebarkan artikel ini
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan aksi bersih-bersih di sepanjang jalanan sebagai awal tanda diluncurkan Gerakan Sukabumi Cinta Lingkungan (Sukabumi Cling) dan Sukabumi cegah, pilah, dan olah (Ceu Piah).

SUKABUMI — Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam menangani masalah sampah terus diupyakan. Kali ini Pemkot Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tim Penggerak PKK Kota Sukabumi meluncurkan dua terobosan penanganan sampah yakni Gerakan Sukabumi Cinta Lingkungan (Sukabumi Cling) dan Sukabumi cegah, pilah, dan olah (Ceu Piah).

Dua inovasi tersebut dilaunching Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Lapangan Setda Kota Sukabumi, Jumat (21/2).

Bank bjb Tandamata

“Hari kita meluncurkan dua gerakan sekaligus sebagai bentuk keseriusan menangani sampah di Kota Sukabumi, “ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela apel HPSN.

Diterangkan Fahmi, Sukabumi Cling dan Ceu Piah ini diharapkan menjadi semangat kepada para warga agar bisa mengolah sampah dengan baik, sebab karena sampah mempuyai nilai ekonomis bila dikelola dan bisa menjadi musibah bila tidak dikelola dengan baik.

“Dalam peluncuran ini kita didukung dengan keterlibatan komunitas peduli lingkungan seperti sahabat lingkungan dan berbagai elemem lainnya,” terangnya.

Menurut Fahmi, gerakan Cling intinya yakni upaya mengurangi sampah, olah ulang sampah dan simpanlah sampah pada waktu dan tempat yang tepat. Sementara Ceu Piah yakni mencegah menggunakan kemasan sekali pakai, pilah sampah organik dan anorganik dan olah sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat.

“Sampah perlu dikelola kerjasama dan bisa dikelola sejak dari rumah tangga, Ceu Piah dan Sukabumi Cling merupakan sarana edukasi dan informasi kepada warga pentingnya peduli pada sampah, “terang dia.

Di sisi lain Pemkot Sukabumi mengeluarkan Perwal Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Di mana aturan ini efektif berlaku pada 2020.

Rencananya minimarket atau pasar modern tidak akan memberikan kantong plastik kepada konsumen. Nantinya warga membawa kantong belanja dari rumah. Warga juga diminta membawa tumbler atau tempat minum untuk mengurangi sampah plastik.

Di sisi lain ungkap Fahmi, HPSN ini diperingati sebagai pengingat tragedi longsor di TPA Leuwigajah pada 2005 lalu yang menelan korban sebayak 157 jiwa.

Sehingga jangan sampai ada kejadian serupa dan mari sama-sama lakukan pencegahan dan berbagai inovasi untuk hadapi volume sampah yang meningkat. Selain volume sampah naik, jenis produk sampah meningkat tidak hanya satu jenis.

Fahmi mengatakan, sistem kumpul sampah yang diangkut dan dibuang ke TPA menjadi sistem tidak relevan lagi karena dibutuhkan inovasi dalam pengelolaan sampah.

Misalnya diperlukan penanganan dan pengelolaan sampah degan inovasi dan kolaborasi sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dimana yang berkewajiban bukan hanya pemerintah tetapi pelaku usaha dan warga lainnya. (cr1/t)