SUKABUMI – Beberapa desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 17 November 2019 lalu, menuai masalah. Salah satunya di Pilkades di Desa Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1, Subyati Sofyana, menggugat hasil pemilihan karena diduga sarat dengan kecurangan. Salah satu yang dipermasalahkannya ialah adanya penambahan waktu diluar dari kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
“Jadi saat pencoblosan, karena masih banyak yang belum menyalurkan hak pilihnya maka disepakati untuk ada penambahan waktu. Saya sebagai calon nomor urut 1 sepakat, begitupun calon nomor urut dua. Setelah berita acaranya di tandatangani, saya pun pulang karena kondisi sudah lelah,” bebernya.
“Tapi ternyata, setelah proses penghitungan dilakukan, saya baru tahu ternyata ada penambahan waktu 30 menit diluar dari kesepakatan awal antara kedua calon,” tambah Sofyana kepada Radar Sukabumi.
Bukan hanya itu, Sofyana juga menuduh ada berbagai kecurangan lain yang dilakukan pihak panitia pelaksana pilkades. Yakni, adanya pemilih yang ternyata setelah ditelusuri sudah meninggal.
“Ada juga pemilih yang ada di luar daerah bahkan luar negeri, bisa menyalurkan hak pilihnya. Ini bagi saya sudah menyalahi aturan. Makanya akan saya bawa ke ranah gugatan untuk menuntut keadilan,” lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Pilkades di Desa Caringin ini di ikuti oleh dua peserta yakni Subyati Sofyan nomor urut satu, dan Pidin nomor urut dua. Dari hasil perolehan suara, Pidin memperoleh suara 1993, sedangkan Sofyan memperoleh 1976.
Artinya, antara kedua calkades ini hanya terpaut 17 suara untuk kemenangan Pidin. Sedangkan daftar pemilih tetap nya, ada 5245 dengan suara sah 3969 dan suara tidak sah 48 suara. Untuk para pemilih sendiri, disediakan lima bilik suara.
Sementara itu, Humas Panitia Pelaksana Aceng Kurnia membenarkan adanya protes dari calkades nomor urut 1 terkait hasil perolehan suara. Namun, dirinya membantah ada kecurangan yang dilakukan pihak panitia.
“Memang setelah pencoblosan, pihak nomor urut 1 melayangkan gugatan ke panitia secara tertulis. Dan dalam kurun waktu sebelum 24 jam, kami pun sudah melayangkan sanggahan atas 5 poin yang dituntutkan,” bebernya.
Bahkan sehari setelah proses penghitungan yakni pada Senin 18 November 2019, pihak penggugat, panitia, pihak Kapolsek, Danramil beserta perwakilan dinas melakukan pertemuan untuk membahas gugatan tersebut. “Dan saat itu juga, tidak ada pertanyaan yang tidak dijawab oleh pihak panitia,” ucap Aceng.
Disinggung masalah penambahan waktu 30 yang jadi salah satu pokok gugatan, dirinya mengaku memang saat akan mengambil keputusan tersebut dihadapkan pada dua pilihan. Kalau saat itu tidak dilakukan penambahan waktu, pihak panitia mengaku tidak hanya menabrak aturan Perbup, tapi juga UU.
“Kalau kami saat itu tetap menutup pemilihan, makan pada akhirnya akhirnya dituntut oleh pihak yang kalah dengan asumsi tidak memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih. Tapi kalau pun dilanjutkan dengan kesepakatan saksi yang ditunjuk oleh kedua calon, tetap akan digugat juga.
Maka akhirnya, kami menyepakati untuk melakukan penambahan waktu agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya,” lanjutnya.
Ia membeberkan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pihak panitia mengambil keputusan menambah waktu pencoblosan. Pertama, alasan keamanan karena saat itu masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya mendesak pihak panitia untuk membuka kembali proses pencoblosan.
“Kedua, kedua saksi dari para calon menyepakati untuk dilakukan penambahan waktu. Terkait urusan saksi tidak memberitahu ke calon masing-masing, saat itu pihak panitia sudah memberikan kesempatan agar para saksi ini berkomunikasi terlebih dahulu. Tapi tidak dilakukan,” tambahnya.
Ditanya kesiapan mengahadapi rencana gugatan yang dilakukan oleh pihak calon nomor urut 1, Aceng mengaku siap. “Kalau dari awal kesalahan ada di pihak pantek, pasti pihak kecamatan, polsek, koramil sudah menegur dari awal.
Tapi nyatanya, ketika kami dipertemukan di kecamatan, justru sanggahan kami yang diterima, dan pihak muspika menyatakan bahwa gugatan calon nomor urut 1 lemah dan tidak faktual,” bebernya.(nur)




