SUKARAJA – Warga Kampung Sinagar Papak, RT 1/ 4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja akhirnya duduk bersama dengan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan tower milik PT Indosat. Sayangnya, pertemuan itu tidak deadlock. Warga sekitar proyek bersikeras menolak keberadaan tower karena dinilai membahayakan.
“Kami sudah memfasilitasi warga bertemu langsung dengan pihak perusahaan. Pada saat mediasi, warga tetap menolak pembangunan tower di sekitar pemukiman mereka,” ujar Kasi Trantibum Kecamatan Sukaraja, Prandi Kusmaya kepada Radar Sukabumi, kemarin (30/8).
Dengan adanya penolakan ini, Prandi pun memastikan proyek pembangunan tower yang sudah pada tahap pondasi itu tidak bisa dilanjutkan. Karena otomatis, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan bisa diproses bila warga sekitar tidak mengizinkan atau keberatan atas keberadaan tower tersebut.
“Wajibnya mengantingi IMB ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi IMB. Sesuai dengan Perda itu, bila suatu kegiatan belum mengantongi IMB, maka konsekuensinya pondasi yang sudah terbangun ini akan kami bongkar kembali,” tegasnya.
Meskipun demikian, Prandi tetap menghimbau kepada seluruh warga Kampung Sinagar Papak agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan sesaat saja. “Saya harap warga tetap bersabar dan tidak terpecah belah, akibat persoalan ini.
Permasalahanya sudah dianggap selesai. Bahkan, dalam waktu dekat ini akan kami bongkar pondasi pembangunan tower itu. Jangan mau diprovokasi,” himbaunya.
Salah seorang warga, Asep Supardi (35) menegaskan, warga kampung Sinagar Papak akan tetap menolak pembangunan tower tersebut. Karena selain dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga, juga keberadaannya nanti diyakini dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Tower itu dibangun di atas tebing, area pesawahan yang kondisi tanahnya sangat labil. Sehingga dikhawatirkan ambruk. Jangankan bangunan tower, pohon kelapa saja yang berada di lokasi itu banyak yang tumbang, karena kondisi tanahnya labil. Apalagi ini, bangunan tower setinggi puluhan meter. Ya, jelas kami warga di sini menolak. Kami tidak ingin dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.
Sementara itu, bagian perizinan proyek tower milik Indosat dari PT Lasmana Swasti Prashida (LSP), Ina Suhendra membenarkan soal proyek pembangunan tower di Kampung Sinagar Papak itu belum mengantongi IMB. “Ya benar, IMB-nya belum ke luar karena ada satu dokumen yang belum dipenuhi. Dokumen itu berupa surat keterangan domisili usaha saja,” akunya.
Ia pun membenarkan, hasil pertemuan dengan warga untuk sementara waktu aktivitas pekerjaan pembangunan tower setinggi 40 meter itu akan dihentikan. “Rencana kelanjutan pembangunan, kami akan laporkan kepada pimpinan. Terlebih dengan rencana Satpol PP yang akan membongkar pondasi untuk pembangunan tower ini,” pungkasnya. (Den/d)






