Masih Ada Miras di Cikembar

DISITA: Muspika Kecamatan Cikembar saat melakukan menyita ratusan botol Miras di warung jamu-jamu yang ada di wilayah Kecamatan Cikembar.

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Cikembar, Dading mengatakan, ratusan botol miras yang disita petugas gabungan ini merupakan hasil dari 6 warung yang diduga menjual minuman keras.

“Awalnya, kita mendapatkan laporan dari warga, bahwa beberapa warung jamu-jamu di Cikembar di dalamnya berjualan miras. Setelah itu, kita langsung melakukan apel gabungan dan dilanjutkan dengan operasi miras,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, operasi dengan melibatkan petugas gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala. Namun dalam hal pengawasan akan terus dilakukan oleh petugas dari Satpol PP sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi).

“Apabila ada yang nakal, maka Satpol PP tidak akan segan-segan untuk mendorong distributor ke ranah tindak pidana. Ini sesuai dengan pasal 11 ayat 2 Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *