DLH Harus Tegas

TERCEMAR: Salah seorang warga Kecamatan Cibadak Wahyu menunjukan kondisi Sungai Cimahi yang tercemari limbah perusahaan, belum lama ini.

Meskipun demikian, Yudistira menyebutkan perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cimahi ini tidak hanya PT DGS, melainkan masih ada perusahaan yang melakukan hal sama.

Namun dari sekian jumlah perusahaan yang membuang limbah ke sungai, PT DGS merupakan perusahaan yang menggunakan bahan pencuci pakaian. “Yang lain pun sama, akan kami periksa kandungan limbahnya. Sekali lagi kami sampaikan, ini untuk memastikan pelaku pencemar sungai ini,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Soal sample yang diambil, Yudistira mengaku akan diuji di laboratorium yang secara kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Artinya, hasil pengujian akan diketahui secara pasti atas kandungan pada limbah dan air sungai.

“Kedua sample nanti diuji. Apakah keduanya ada hubungan atau tidak. Makanya perlu dibuktikan dengan pengujian. Paling lambat hasilnya tujuh hari sudah ke luar,” jelasnya.

Ditegaskan Yudistira, pelaku pembuangan limbah yang menyebabkan tercemarnya lingkungan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Bisa berupa sanksi administrasi, bahkan paling berat sanksinya bisa pidana. “Konsekuensi hukum itu tentunya adalah sanksi. Soal lingkungan, itu ada Undang-undang yang mengaturnya.

Bila kita lihat dalam aturannya, sanksi pencemaran lingkungan itu dimulai administrasi, denda sampai pada pidana. Namun dalam konteks ini, kami akan menunggu hasil pengujian nanti,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *