Dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Cimahi ini, Berly mengingatkan supaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak begitu percaya atas apa yang disampaikan pihak perusahaan.
Terlebih lagi perusahaan tersebut telah mengakui bahwa selama ini mereka membuang limbah ke sungai. “Kalau pun mau merujuk pada hasil lab, samplenya harus dipastikan diambil pada kondisi sungai yang diduga tercemar itu. Dan DLH harus tegas dengan hasilnya nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya telah diberitakan, enam personel DLH Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP Kecamatan Cibadak melakukan pemeriksaan penampungan limbah di PT Daehan Global Sukabumi (DGS), Kampung Selaawi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Pasalnya, perusahaan garmen ini adalah satu perusahaan yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cimahi. “Dalam pemeriksaan ini, sample air limbah dan air sungai kami bawa untuk diuji di laboratorium,” ujar Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira.
Menurut Yudistira, pengambilan sample ini untuk memastikan penyebab tercemarnya Sungai Cimahi. Alasan limbah PT DGS yang diambil, karena perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai.
“Kami tidak bisa memastikan pencemar lingkungan ini dari perusahaan mana, perlu ada pembuktian. Nah hari ini, karena PT DGS ini adalah satu perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cimahi, maka kami ambil samplenya,” imbuhnya.






