Dede mengaku sampai saat ini terus berupaya mengajukan anggaran untuk sosialisasi kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Karena bagaimana pun menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan supaya konsumen dan pelaku usaha mengetahui segala hal yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Kami sudah mengajukan kepada pemerintah untuk program sosialisasi ini. Karena bagaimana pun juga sosialisasi ini penting dilakukan agar konsumen mengetahui hak dan kewajibannya,” cetusnya.
Menurutnya, saat ini tidak sedikit konsumen yang dirugikan oleh para pelaku usaha. Namun karena mereka tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa, sehingga mereka pun memilih berdiam diri. “Sebab itu, kami berharap pemerintah segera mengucurkan anggaran agar sosialisasi kami berjalan maksimal,” harapnya.
Untuk diketahui, saat ini BPSK Kabupaten Sukabumi hanya menerima dan menangani tiga pengaduan dari konsumen. Tiga pengaduan ini terdiri dari dua sengketa pembiayaan atau leasing dan satu lainnya pengaduan properti.
Pada 2018 lalu, BPSK menangani 21 pengaduan dan didonimasi oleh persoalan leasing. Diperkirakan jumlah pengaduan tahun ini akan mengalami kemerosotan. (Bam/d)






