Soal Renovasi Pasar Sukaraja, Benarkah Ada Kepentingan Dinas?

KOMPAK: Para pedagang saat deklarasi penolakan rencana pembongkaran Pasar Terminal Sukaraja, di Terminal Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, kemarin (27/2)

SUKARAJA – Rencana pembongkaran kios di Pasar Terminal Sukaraja yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Sukabumi pada pertengahan tahun ini mulai memanas. Forum Persatuan Warga Pasar Sukaraja (Forwapas) berjanji akan mendemo Dinas Pedagangan Keporesi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi bila rencana itu tidak dibatalkan.

Seperti diketahui, Pemda Kabupaten Sukabumi melalui DPKUKM melayangkan surat edaran terkait rencana pembongkaran kios dengan dalih renovasi. Padahal warga pasar menilai, kondisi kios masih layak digunakan dan juga Surat Hak Guna Pakai (SHGP) kios masih berlaku sampai 2036 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak setuju dengan rencana itu. Kios ini masih layak digunakan kok, kenapa ada rencana mau dibongkar dengan dalih renovasi,” ujar salah seorang pedagang Pasar Terminal Sukaraja, Dedi Abullatif (43), asal warga Kampung Cirangkong, RT 7/2, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Sebagai bukti penolakan itu, Dedi mengaku telah menggelar deklarasi bersama warga pasar lainnya menolak rencana Pemda Kabupaten Sukabumi itu. Ia dan warga pasar lainnya menilai, Pemda dalam hal ini DPKUKM tidak komitmen dengan kesepakatan yang dibuat pada sesuai dengan SHGP pada tahun 2006 silam.

“Kami menilai rencana ini akan menguntungkan pihak tertentu. Pemda telah ingkar dari kesepakatan yang telah dibuat tahun lalu,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *