RADARSUKABUMI.com – Setelah tiga kali didemo, HRD PT Cipta Dwi Busana (CDB), Maksimus akhirnya dicopot dari jabatannya. Warga sekitar perusahaan berikut Karangtaruna Desa Pondokkasotonggoh, Kecamatan Cidahu pun mengaku puas dengan keputusan itu. Kini para pegawai bisa bekerja seperti biasa.
Seperti diketahui, warga sekitar perusahaan PT CDB dan Karangtaruna Desa Pondokkasotonggoh sudah tiga hari berturut-turut melakukan aksi unjuk rasa ke pabrik PT CDB. Mereka menuntut supaya manajemen perusahaan mencopot HRD-nya, Maksimus. Para demonstran menilai, Maksimus sulit diajak komunikasi dan juga sering mengabaikan permohonan kerja warga sekitar dengan alasan yang terkesan mengada-ngada.
“Semua tuntutan warga sudah dipenuhi pihak perusahaan, berikut dengan HRD-nya sudah dicopot,” ujar petugas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Edi Mulyono kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/2).
Selain itu, lanjut Edi, antara warga dan pihak perusahaan telah membuat kesepakatan untuk perbaikan kedepan. Dalam kesepakatan yang dibuat dihadapan dinas dan juga Muspika Kecamatan Cidahu, pihak perusahaan berjanji akan memprioritaskan warga sekitar untuk bekerja di perusahaan.
“Pihak perusahaan berjanji akan berupaya maksimal dalam hal rekrutmen tenaga kerja akan mementingkan warga yang rumahnya berada di sekitaran pabrik. Kesepakatan ini dibubuhkan dalam surat perjanjian,” pungkasnya.