Hasil perhitungan sementara lanjut Da’wan, besaran kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Jumlah tersebut, berasal dari selisih harga beras yang didistribusikan sepanjang April hingga November lalu sekitar 6 juta kilogram.
Menurutnya, meski sudah ada penetapan tersangka, proses penyidikan akan terus dilakukan. “Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tandasnya.(bam/t)