Ironisnya, sabu yang belum diketahui jumlahnya itu malah disisihkan dulu oleh oknum Aipda I ke dalam plastik. Sisanya, baru dibawa ke ruang Kantor Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi. Setelah itu, sabu tersebut kembali dibagi-bagikan ke mereka, dengan alasan untuk kepentingan dinas diberikan kepada informan.
Selain dari Aipda I, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat juga mengamankan sabu dari oknum Iptu S yakni satu paket besar di bungkus plastik klip dibalut lakban warna coklat didalam kresek warna putih bertuliskan Alfamart dengan berat bruto sekitar 216 gram, satu paket kecil dibungkus plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,5delapan gram.
Barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi. Sementara dari oknum Briptu B diperoleh 2 paket kecil di bungkus plastik klip dengan berat bruto sekitar 1,04 gram yang disimpan di rumah dinas Jalan Raya Bhayangkara, Kampung Otista, RT 1/5, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Sementara itu, saat delapan oknum anggota tersebut dilakukan test urine, dua diantaranya, yakni Aipda I dan Brigadir D diketahui positif mengandung zat adiktif amphetamine. Setelah itu, delapan oknum anggota Polres Sukabumi tersebut, langsung dibawa ke Mapolda Jabar dengan pengawalan oleh petugas Propam Polres Sukabumi menggunakan Mobil Dinas Sat Tahti, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subid 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar.
Informasi penangkapan delapan anggota Satres Narkoba tersebut dibenarkan Kepala Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jendral Heru Winarko melalui Bagian Humas BNN RI. “Informasinya memang kami terima. Namun, semua penyelidikan di serahkan kembali kepada kesatuan masing-masing.





