DPRD Kabupaten Sukabumi

Fraksi Demokrat Menolak Perda Miras Direvisi

×

Fraksi Demokrat Menolak Perda Miras Direvisi

Sebarkan artikel ini

Lantaran, Perda yang sudah ditetapkan itu merupakan produk hukum dan jika ingin digugat tentu harus melalui mekanisme hukum. “Kalau melalui MK, silahkan saja. Jangan sampai Pak Bupati dan DPRD tidak disalahkan. Meskipun misalnya kita kalah,” bebernya.

Ia mengaku tak ingin kepemimpinan pasangan Marwan-Adjo ini tercoreng nama baiknya gara-gara merevisi dengan melemahkan Perda miras itu. Terlebih, beberapa waktu lalu setidaknya ada 24 korban miras masuk rumah sakit, tujuh korban diantaranya meninggal dunia.

Bank bjb Tandamata

“Coba bayangkan kalau saja Perda miras itu direvisi dan isinya lemah, tentu Pak Bupati dan DPRD yang disalahkan masyarakat. Dengan adanya Perda larangan Miras hingga nol persen pun masih banyak masyarakat yang menyalahkan pemerintah karena ada korban jiwa, apalagi aturannya longgar,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kabupaten Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPK PHRI) Kabupaten Sukabumi menilai, Perda tentang Larangan Miras di Sukabumi itu melanggar Permendag nomor 20 tahun 2012. Dalam Permendag itu hanya disebutkan pembatasan saja, katanya. (ryl)