Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Untuk Seseorang Meninggal di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya

Bacaan doa niat zakat fitrah
Bacaan doa niat zakat fitrah/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

Sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan, lantas ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat, tapi sedekah, sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal Syawal.

Bacaan Lainnya

Penjelasan ini seperti dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj:

فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah. Wallahu a’lam.(*)

Pos terkait