Penjelasan Saat Ketinggalan Salat Idul Fitri, Haruskah Menambah Takbir ?

Ilustrasi Salat id
Ilustrasi Salat id --Freepik/rawpixel.com

Jika seseorang meninggalkan takbir dan mulai membaca surat Al-Fatihah atau imam sudah beranjak membaca Al-Fatihah sebelum makmum menyempurnakan takbir, maka hilanglah kesunahan takbir. Sebab waktu takbir sudah hilang dan tidak perlu melakukan takbir susulan.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 424).

Bacaan Lainnya

Setelah ditelusuri, ternyata argumentasi yang dibangun oleh fuqaha yang menyatakan tidak disunahkan untuk menambahi takbir kembali ialah, sebab bila imam sudah membaca surat Al-Fatihah sedangkan makmum malah beranjak membaca takbir, maka akan terjadi mukhalafah (perbedaan perbuatan​​​​​​ yang dilakukan oleh imam dan makmum).(*)

Pos terkait