Batalkah Puasa Saat Berenang dengan Niat Ingin Menyegarkan Diri?

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak tiga jenis olahraga anjuran Nabi Muhammad SAW dalam hadist, yakni berenang, berkuda, dan memanah.

Demi menjaga tubuh tetap bugar selama berpuasa di bulan Ramadan, bolehkah olahraga berenang dilakukan?

Bacaan Lainnya

Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa mengatakan berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

Dan jika dilakukan saat sedang berpuasa hukumnya makruh.

“Puasa harus menahan lapar dan haus. Lalu godaan saat puasa ‘kan biasanya terik matahari, cuaca panas, lalu olahraganya berenang? Maka hukumnya makruh,” jelas Ustadz Mahfud kepada JawaPos.com (Radarsukabumi.com group) baru-baru ini.

Menurutnya, ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari.

Sebab akan sulit menggunakan pakaian renang yang tak masuk air ke dalam tubuh. Apalagi air akan rentan tertelan.

“Itu semacam sengaja cari solusi saat cuaca terlalu panas berpuasa ingin merasa dingin. Maka hukumnya makruh,” katanya.

“Namun kembali lagi, suatu kesempurnaan itu kembali pada niatnya,” ungkapnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *