Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang berkualitas

Meri Sariningsih

Oleh : Meri Sariningsih

*Ketua Divisi Sosialisasi , Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi

Bacaan Lainnya

 

KABUPATEN Sukabumi merupakan salah satu dari 270 wilayah yang mengikuti pemilihan di tahun 2020. Pemilihan serentak 2020 sendiri merupakan pemilihan serentak terakhir sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional di tahun 2024. Pada 9 Desember 2020 lalu ada 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota yang mengikuti pemungutan suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota.

Termasuk didalamnya 8 (Delapan) kabupaten /kota di Provinsi Jawa barat yang telah sukses melaksanakan pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas , rahasia , Jujur dan Adil. 8 ( delapan) daerah di Jawa Barat tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten cianjur, kabupaten sukabumi, kabupaten Indramayu , kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran dan kota Depok.

Pelaksanaan pemilihan 2020 yang dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 tentu adalah pengalaman pertama bagi penyelenggara pemilihan di seluruh Indonesia temasuk Kabupaten Sukabumi. Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat membutuhkan adaptasi yang cepat dengan target partisipasi masyarakat dan teknis kepemiluan yang diatur dengan cermat.

Sekarang Kurang lebih 2 ( dua ) tahun lagi masyarakat Indonesia termasuk kabupaten sukabumi khususnya akan mengikuti pesta demokrasi kembali yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Pesta demokrasi tersebut adalah pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024. Bagi sebagian kalangan mungkin belum memahami apa yang dimaksud dengan Pemilu dan pemilihan.

Merujuk ke Undang – Undang tentang pemilu dan pemilihan , disebutkan bahwa ; Pemilu (pemilihan umum) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ), anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ),Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas , rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau wali kota dan Wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Tujuan penyelenggaraan pemilu sendiri menurut Asshiddiqie (2006) adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintah secara tertib dan damai, untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan, untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat dan untuk melaksanakan prinsip hak – hak asasi warga negara.

Dasar hukum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak nasional tahun 2024 ini merujuk pada Pasal 7 UUD Tahun 1945 yang menyebutkan secara jelas bahwa : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Begitu pula dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017) beberapa pasal menyebutkan secara jelas tentang ketentuan tersebut. Dalam Pasal 1 angka 1 “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wapres, dan anggota DPRD” Kemudian dalam Pasal 167 ayat (1) : “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Lalu Pasal 167 ayat (7) : “Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden”. (Pelantikan DPR dan DPD dan MPR RI tanggal 1 Oktober 2024)”.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu diatur dalam Undang – Undang tersebut , bahwa Pasal 167 ayat (3) : “ Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” dan lebih lanjut Pasal 167 ayat (2) : “ Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU” .

Tahapan penyelenggaraan pemilu ini dilaksanakan minimal 20 bulan sebelum hari H dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (6) : “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”
Selanjutnya Untuk pelaksanaan pemilihan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang (ditetapkan tanggal 1 juli 2016).

Untuk pelaksanaan pemungutannya sudah sangat jelas disebutkan dalam Pasal 201 ayat (8) : “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Untuk itu bagi Para kepala daerah yang dilantik bulan februari 2021 seperti halnya di Kabupaten Sukabumi menjabat sampai tahun 2024 ,ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 201 ayat (7) : “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.

Dari Paparan diatas jelaslah bahwa Pemilu Serentak tahun 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota . sedangkan untuk Pilkada Serentak tahun 2024 akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di 514 Kab/Kota dan 34 Provinsi seluruh Indonesia .

Dengan begitu dapat di pahami bersama bahwa pemilu serentak 2024 akan menghadapi pelaksanaan pemilu yang tidak jauh beda dari pemilu 2019 hanya dalam tahun yang sama pula dibulan November 2024 juga akan dilaksanakan pemilihan secara serentak nasional.

Pemungutan suara dalam pemilu di bulan februari akan menggunakan 5 (lima ) surat suara dengan kebutuhan logistik 5 (lima) kotak suara di setiap TPS ( Tempat pemungutan suara ). Dan pelaksanaan pemilihan dibulan November dengan menggunakan 2 (dua) surat suara dengan kebutuhan logistik 2 (dua) kotak surat suara di setiap TPS ( Tempat pemungutan Suara ).

Hari dan Tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan pun telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU (Komisi pemilihan Umum) RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.

RDP dilaksanakan pada hari Senin 24 Januari 2022 yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut ; Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemudian untuk Pemungutan Suara Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 yang terakhir adalah bahwa Tahapan, program, dan jadwal akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.

Tahapan dari kedua penyelenggaraan ini tentu berbeda dan kemungkinan pula beriirisan satu sama lain dalam pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024 nanti. Jenis /bentuk tahapan Penyelenggaraan dalam Pemilu yaitu : a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ; b.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; c. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; d.Penetapan peserta pemilu; e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f.Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota ; g. Masa kampanye pemilu ; h.Masa tenang ; i. Pemungutan dan Penghitungan suara; j. Penetapan hasil pemilu; k.Pengucapan sumpah/Janji Presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan Jenis /bentuk tahapan Penyelenggaraan dalam Pemilihan : 1. Tahapan Persiapan, terdiri dari : a. Perencanaan program dan anggaran ; b.Penyusunan peraturan penyelenggaraan pilkada; c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan tahapan pelaksanaan pilkada; d.Pembentukan PPK, PPS dan KPPS ; e.Pembentukan Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL dan Pengawas TPS; f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pilkada; g. Penyerahan daftar penduduk potensial pilkada ; dan h.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pilkada dan dalam 2. Tahapan penyelenggaraan ,yang terdiri dari : a. Pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta pasangan walikota dan wakil walikota ;b. Pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur , pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakilwalikota ; c.Penelitian persyaran calon Gubernur calon Gubernur dan wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta pasangan walikota dan wakil walikota; d. Penetapan Pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur , pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakilwalikota; e. Pelaksanaan Kampanye ; f. Pelaksanaan pemungutan suara; g.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. Penetapan calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan j.Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Lalu apa yang telah dan akan dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan serentak 2024 ini ?

Dalam Rapat Pimpinan KPU RI dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia yang diadakan di Surabaya pada tanggal 23-26 Februari 2022 , KPU telah membahas beberapa draf PKPU(Peraturan KPU) yang kemudian akan segera diajukan dalam RDP dengan pemerintah dan DPR . Ada 8 draft peraturan PKPU yang dibahas dalam Rapim tersebut, yaitu ; 1. PKPU Tahapan; 2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu;3. PKPU Pembentukan Dapil;4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara;7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan 8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.

Selain dari Mempersiapkan draft aturan tekhnis penyelenggaraan , KPU juga telah Menyusun rencana anggaran untuk dua penyelenggaraan pemilu dan pemilihan . tentu dengan memperhatikan prinsip –prinsip penganggaran .

Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 : “ Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi “ selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan : “ Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota” .

Pemilu dan pemilihan serentak memerlukan anggaran yang tidak sedikit , estimasi kebutuhan anggaran pilkada serentak nasional untuk KPU Provinsi dan KPU kab/kota sebesar 26,20 T sedangkan untuk pemilu serentak 2024 KPU mengusulkan sebesar 76,6 T dan akan segera dibahas bersama antara pemerintah, DPR dan KPU.
Hal yang tidak kalah penting dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024 ini adalah Dukungan Sumberdaya Manusia yang profesional dan berintegritas serta paham akan tekhnis kepemiluan.

Untuk itu melalui proses seleksi yang ketat dan panjang oleh Tim seleksi yang dibentuk Presiden Republik Indonesia dimulai dari bulan November 2021 sampai dilakukannya FPT ( Fit and Proper Test ) oleh Komisi 2 ( dua ) di bulan Februari 2022 terpilihlah 7 ( tujuh ) komisioner KPU RI dan 5 (lima) komisioner Bawaslu RI yang kemudian akan dilantik oleh presiden Republik Indonesia tanggal 11 April 2022. Rekruitmen penyelenggara pemilu dan pemilihan ini juga akan dilaksanakan untuk KPU dan Bawaslu tingkat provinsi serta KPU dan Bawaslu tingkat Kabupaten /kota seluruh Indonesia.

Yang nantinya pula akan ada rekruitmen badan Ad-hoc di tingkat kecamatan atau dikenal dengan PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) ; ditingkat desa disebut PPS ( Panitia Pemungutan Suara )atau PK/D ( Pengawas Kelurahan/Desa) ; dan yang terakhir rekrutmen KPPS ( kelompok Penyelenggara Pemungutan suara ) dan PTPS ( Pengawas Tempat Pemungutan Suara ) di tingkat TPS ( Tempat Pemungutan Suara ). Dan dalam rekruitmen badan Ad-hoc ini KPU RI serta Bawaslu RI harus menyiapkan instrumen secara matang agar menghasilkan badan Ad-hoc yang berkualitas dan berintegritas.

Yang kemudian secara tekhnis akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota sebagai implementator dari setiap kebijakan KPU dan Bawaslu Pusat. Sumber Daya Manusia yang direkrut sendiri sangatlah banyak mulai dari tingkat kecamatan , desa/kelurahan dan di tingkat TPS bila dijumlahkan 5 orang PPK saja di 7.094 kecamatan seluruh indonesia maka yang mesti direkrut sebanyak 35.470 PPK , 250.341 PPS, untuk TPS masih dalam pemetaan sampai dengan DPT ditetapkan serta 21.282 Panwascam , 83.447 PK/D yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Keterlibatan Pemerintah daerah dalam penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS disebutkan dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 434 . Sumber Daya Manusia untuk kesekretariatan PPK di tingkat kecamatan yaitu 1 orang sekretaris dibantu dengan 2 orang staf untuk kebutuhan di 7.094 kecamatan juga untuk sekretariat PPS yaitu 1 orang sekretaris dibantu dengan 2 orang staff untuk kebutuhan di 83.447 desa/kelurahan ; begitu pula untuk sekretariat panwascam 1 orang sekretaris dibantu dengan 2 orang staff ( 7.094 kecamatan ) kebutuhan yang dimaksud diatas untuk kecamatan dan kelurahan/desa seluruh Indonesia. aturan tersebut diatur dalam Permendagri no.137 tahun 2017.

Dalam Rangka Penguatan kelembagaan KPU melakukan konsolidasi kelembagaan melalui kerjasama dengan berbagai Instansi /Lembaga Baik pemerintah maupun swasta yang dilakukan secara continue dan berjenjang sampai tingkat Kab/kota. Kerjasama kelembagaan ini dilakukan baik secara formal dalam bentuk MoU ( Memorandum of Undersatanding ) maupun kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 seperti melakukan audiensi dan silaturahmi kelembagaan.

Terakhir Penulis ingin sampaikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih Berkelanjutan merupakan bagian untuk mempersiapkan pemilih yang cerdas dan berintegritas pada pemilu dan pemilihan 2024. Bentuk dan metode sosialisasi yang variatif dilakukan oleh KPU dari tingkat Pusat sampai daerah guna menyasar semua segmen pemilih .

Dengan menggunakan media sosialisasi baik secara luring (luar jaringan ) atau Offline maupun daring ( dalam Jaringan) atau Online diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu dan pemilihin serentak 2024 nanti. Di Kabupaten Sukabumi Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sukabumi tahun 2020 , KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan kegiatan berupa Pendidikan Pemilih pada Daerah Partisipasi Rendah di 6 (enam ) Desa dari 6 ( enam ) Kecamatan yang ada di 6 ( enam ) Daerah pemilihan .

Kegiatan sosdiklih ini dilaksanakan secara luring dengan menyisir desa yang partisipasinya di bawah 50 % ( Lima puluh persen ) . Selanjutnya kegiatan Kursus Kepemiluan yang merupakan kegiatan rutin tahunan untuk segmen pemilih Pemula, Pemilih muda dan Pemilih disabilitas.

Kegiatan lainnya adalah kegiatan Diskusi Online Ramadhan dengan tema seputar pemilu dan demokrasi hubungannya dengan literasi keagamaan yang dilakukan secara daring dengan narasumber yang sangat berkompeten . lalu ada kegiatan evaluasi hasil pemantauan dari JPPR ( Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat ) dan KIPP ( Komite Independen Pemantau Pemilu ) yang dilakukan oleh KPU Kab.Sukabumi , serta kegiatan Seminar tentang Tekhnis penyelenggaraan dan Diskusi hukum yang dilakukan secara daring .

Di Akhir tahun , Bulan November – desember 2021 KPU kabupaten Sukabumi melakukan Roadshow Ke Partai Politik guna mensosialisasikan lebih awal kaitan Verifikasi Partai Politik dan sharing informasi kepemiluan lainnya. Di akhir Tahun 2021 Pula KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Di Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi (14/12/2021).

Di awal tahun 2022 ini KPU Kabupaten Sukabumi melalui program bertajuk “ Ngaji Bersama KPU “ melakukan kegiatan Pendidikan Pemilih untuk para Santri di kabupaten sukabumi. Tentu dari kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang telah dilakukan ada Tujuan yang ingin dicapai . Tujuan dari Pendidikan pemilih itu sendiri adalah untuk ; a. membangun pengetahuan pemilih; b. membangun kesadaran pemilih ;c. meningkatkan partisipasi pemilih; dan d. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat tentang pemilu (Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU No.10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum).

Semoga saja harapan untuk mendaulatkan pemilih bisa tercapai pada pemilu dan Pemilihan serentak Nasional 2024 nanti sehingga penyelenggaraan lebih berkualitas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *