Masa Depan Percetakan Al-Qur’an di Indonesia Pasca UPQ Fest 2021

SUDRAWIH BOBY YSKANDAR

OLEH : SUDRAWIH BOBY YSKANDAR
Kabid Litbang Pesantren Kaligrafi Alquran Lemka, Sukabumi, Jawa Barat
Nominator ke-3 Lomba Karya Tulis Ilmiah Populer UPQ Fest 2021

Pendahuluan

Bacaan Lainnya

Perhelatan UPQ Fest 2021 yang digawangi Unit Percetakan Al-Qur’an Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemeneterian Agama RI telah usai. Puncak kegiatan ini dilaksanakan di markas UPQ di Jalan Puncak, Ciawi, Bogor Jawa Barat pada  11/11/2021 lalu.

Kegiatan UPQ Fest 2021 ini selain dilaksanakan dalam rangka Milad ke-5 UPQ yang lahir pada 2016 lalu, juga sebagai media untuk mensosialisasikan beberapa program kegiatan yang ada di UPQ sekaligus untuk  menyerap masukan dari seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Utamanya tentang bagaimana strategi yang harus disiapkan UPQ dalam menghadapi masa depan percetakan Al-Qur’an di Indonesia.

Selain memberikan anugrah lifetime achievement kepada empat tokoh yang dianggap berjasa dan punya peran penting dalam pengembangan ilmu-ilmu Al-Qur’an seperti alm. Prof. KH. Saifuddin Zuhri yang pertama kali menggagas terjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia. Prof.  Dr. KH. Quraish Shihab, MA, yang pakar tafsir, Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA yang pakar Qiro’at sab’ah, dan tokoh muda H. Isep Misbah, MA yang merupakan kaligrafer Indonesia pertama yang dipercaya menulis mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI.

Selain itu, UPQ Fest 2021 juga menggelar tiga kategori lomba (karya tulis ilmiah popular, desain cover mushaf dan photo bareng mushaf Kemenag) yang diikuti 500 peserta. Ketiga kategori ini diadakan untuk mengetahui sejauhmana respon masyarakat terhadap UPQ. Dan menurut saya acara ini sudah berhasil sesuai target, utamanya untuk mendapatkan masukan, ide dan gagasan terkait dengan masa depan percetakan Al-Qur’an di Indonesia, terlebih bagi UPQ yang punya misi menjadi pecertakan Al-Qur’an berkelas internasional.

Melalui lomba karya tulis ilmiah ini misalnya, UPQ mendapat asupan ide dan gagasan yang sangat luar biasa dari tiga peserta terbaik. Sugeng Ariadi sebagai juara pertama sesuai dengan judul artikelnya “Smart Ecofriendly Unit Percetakan Al-Qur’an” memberikan ide agar UPQ mampu menjadi  perusahaan cerdas  dan ramah lingkungan. Penekanannya pada aspek pemanfaatan kecanggihan Internet of  Thing (IoT) sebagai syarat menuju perusahaan cerdas dan penggunaan bahan baku utama cetakan yang ramah lingkungan.

Di posisi kedua, M. Khoirul Fahmi sesuai judul karya tulisnya “UPQ Digital Corner, Inovasi Pojok Baca Al-Qur’an Berbasis Teknologi Untuk Meningkatkan Budaya Literasi Ke-Alqur’anan Bagi Civitas Lembaga Pendidikan” memberikan sumbangsih gagasan berupa usulan agar UPQ memfasilitasi pengadaan pojok baca digital atau perpustakaan digital di lingkungan sekolah dan kampus. Usulan ini, selain untuk menumbuhkan serta meningkatkan budaya literasi juga sebagai alternatif  untuk personal character building di era kini dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam.

Sedangkan saya sebagai juara ketiga, melalui judul “Masa Depan Percetakan Al-Qur’an di Indonesia; Apa pun Penerbitnya, UPQ Percetakannya” mencoba menawarkan gagasan lebih kepada penguatan regulasi. Saya berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak hanya mampu merevitalisasi UPQ yang saat ini memang belum berjalan dengan baik sebagaimana yang diinginkan, utamanya terkait keinginan agar UPQ bisa menjadi percetakan berkelas internasional. Karena saya menyarankan agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berani merevitalisasi regulasi atas PMA Nomor 14 Tahun 2018 untuk lebih menguatkan posisi UPQ sebagi centra percetakan Al-Qur’an di Indonesia. Karena saya melihat tidak ada hal yang istimewa dari PMA nomor 14 tahun 2018 tersebut untuk perkembangan UPQ kedepannya.

Mushaf Konvensional vs Mushaf Digital

Jika dihadapkan pada nilai praktisnya, maka kita pasti lebih memilih untuk menggunakan Al-Quran digital dibandingkan mushaf konvensional. Namun, secanggih apa pun aplikasi yang dibuat, saya yakin Al-Qur’an digital tidak akan bisa menggantikan ‘maqom’ atau kedudukan mushaf Al-Qur’an di hati masyarakat muslim.

Setidaknya ada beberapa alasan. Pertama, karena tidak semua kalangan muslim mampu memiliki HP android dan bisa menggunakannya. Terlebih mereka yang tinggal jauh di pelosok yang memang jauh dari sentuhan teknologi. Kedua, kurikulum pendidikan Al-Qur’an di pondok pesantren dan rumah Qur’an/rumah tahfizh, bahkan di pondok modern sekali pun masih tetap setia menggunakan bahan ajar yang konvensioal alias jadul, yaitu Al-Qur’an versi cetak (mushaf) bukan Al-Qur’an digital.

Ketiga, tidak ada dampak yang perlu dikhawatirkan ketika kita berlama-lama membaca Al-Qur’an via mushaf konvensional. Ini berbeda bila kita menggunakan mushaf digital, baik melalui HP android maupun layar komputer. Keduanya bisa merusak kesehatan mata karena dampak dari radiasi layar HP dan PC tersebut jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Namun demikian, ada resiko yang tidak kalah pentingnya untuk dihindari, yaitu kekhawatiran adanya penyalahgunaan HP setelah digunakan untuk membuka aplikasi Al-Qur’an digital tadi. Seperti digunakan untuk chatingan, membuka situs-situs porno, atau sekedar main game melalui HP, yang semua itu bisa berdampak buruk bagi karakter/akhlak para santri.

Keempat, keutamaan atau fadhilah membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf konvensional bisa jadi tidak sama dengan membaca Al-Qur’an melalui mushaf digital. Karena, ketika kita ingin membaca Al-Qur’an dengan menggunakan mushaf jadul, hampir semua ulama sepakat akan keharusan si pembaca dalam keadaan suci, baik dari hadas besar maupun kecil. Dengan menggunakan mushaf Al-Qur’an, pembacanya akan terjaga dari melihat konten-konten yang tidak pantas dan ada menyatu pada al-Qur’an.

Hal ini berbeda dengan saat kita akan membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital, baik melalui HP android maupun layar PC. Keduanya tidak disyaratkan kita suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil, karena yang kita pegang memang bukan mushaf konvensional (namun tidak menutup kemungkinan sudah ada ulama yang memberikan fatwa terkait hukum menyentuh/memegang HP yang digunakan untuk membuka aplikasi Al-Qur’an digital). Bahkan seringkali, HP yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qur’an itu pun sering kita bawa bolak-balik ke kamar mandi atau toilet. Bahkan tidak menutup kemungkinan, saat aplikasi dibuka terkadang muncul iklan yang memuat gambar atau video berbau pornografi.

Revitalisasi UPQ Plus Revitalisasi Regulasi   

Rencana revitalisasi UPQ yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu adalah suatu keharusan yang sifatnya fadhu ‘ain menurut saya. Bukan fardhu kifayah, apalagi sunnah.  Hal ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mushaf Al-Qur’an bagi umat muslim di Indonesia, tetapi juga dalam rangka akselerasi terwujudnya UPQ sebagai percetakan berskala internasional.

Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah melalui Kementerian Agama untuk merevitalisasi regulasi yang ada. Selama ini, regulasi yang menjadi dasar bagi UPQ adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 yang merupakan revisi dan perbaikan dari PMA Nomor 27 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peningkatan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang percetakan, penerbitan, dan pendistribusian serta pemberian pelayanan jasa pencetakan Al-Qur’an.

Mencermati hal tersebut, tidak ada salahnya jika Menteri Agama Yaqut mengusulkan revitalisasi regulasi (bila tidak mau disebut revisi) terhadap PMA Nomor 14 Tahun 2018 untuk lebih menguatkan posisi UPQ sebagai centra percetakan Al-Qur’an di Indonesia.

Idealnya, untuk menjadikan UPQ sebagai percetakan berkelas internasional yang  mampu mencetak mushaf Al-Qur’an minimal 10 juta eksemplar pertahunnya, maka selain rencana revitalisai UPQ, penguatan anggaran dan siap menjadikan UPQ sebagai perusahaan cerdas (smart factory), maka yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana Kementerian Agama mampu melakukan revitalisasi regulasi yang dapat memposisikan UPQ sebagai satu-satunya unit yang diberikan kewenangan untuk melakukan pencetakan Al-Qur’an di Indonesia. Hal ini bisa kita lihat pada regulasi yang ada dimana pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mencetak rupiah melalui Perum Peruri berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2011, seperti di jelaskan pada Bab IV, Bagian Kesatu, Pasal 11 pada diktum kedua dan ketiga.

UPQ menuju Percetakan Berkelas Internasional

Bila upaya revitalisasi regulasi untuk UPQ bisa dilakukan, maka insya Allah ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi UPQ. Baik dalam rangka meningkatkan jumlah mushaf yang akan dicetak maupun untuk membawa UPQ menjadi percetakan berkelas internasional. Walau pun mungkin pemerintah melalui Kementerian Agama dianggap melakukan praktek ‘monopoli’, namun untuk hal yang satu ini menurut saya justru menjadi suatu keharusan.

Untuk itu, kita bisa saja melakukan praktek ‘setengah monopoli’, dimana penerbit swasta masih bisa menerbitkan Al-Qur’an sesuai kebutuhan. Namun untuk pencetakan tetap dilakukan oleh pemerintah melalui UPQ sebagai unit yang berwenang, yang berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.

Karenanya, menurut saya praktek ‘monopoli’ pencetakan Al-Qur’an ini menjadi suatu keharusan, utamanya untuk menghindari apa yang menjadi ‘kegalauan’ Nasaruddin Umar saat menjabat sebagai Wakil Menteri Agama pada tahun 2013. Menurut Nasaruddin, tidak etis Al-Qur’an sebagai kitab suci dan kalamullah, dijamah oleh tangan-tangan tidak bersih, tidak suci, dan diperlakukan sebagai buku-buku biasa. mulai dari pembuatan software, patron, pencetakan, penjilidan, penjahitan, penyusunan, pengemasan, sampai pada pendistribusian, idealnya dikerjakan oleh tangan-tangan khusus demi kemuliaan Al-Qur’an.

Kegalauan Nasarudin Umar juga pernah saya alami walau dalam kondisi yang sedikit berbeda. Sekitar lima tahun yang lalu, saya pernah diminta oleh pimpinan sebuah yayasan yang menaungi beberapa lembaga pendidikan Islam mulai dari TK, SD, SMP, SMA, Rumah Quiran dan Pondok Pesantren untuk memperbaiki tidak kurang dari 10.000 eksemplar mushaf Al-Qur’an yang diperuntukan untuk kalangan sendiri dan dicetak oleh penerbit swasta.

Dari penjelasan ketua yayasan saya coba mendalami apa yang menjadi masalah sebenarnya. Setelah saya melalukan pengecekan ternyata terdapat tidak kurang dari 21 titik kesalahan pada mushaf yang sudah terlanjur dicetak dalam jumlah banyak tersebut. Alhasil, saya bersama tiga orang tim berjibaku selama hampir 6 bulan lebih untuk memperbaiki sekitar 21 kesalahan, mulai dari menambahkan huruf dan harokat yang kurang, menghapus huruf dan harokat yang berlebih. Hingga akhirnya harus juga ikut menyortir beberapa mushaf yang salah memberikan nama surah dan hilang/lompat halaman seperti dari halaman 340 langsung lompat ke halaman 352. Ini berarti ada sekitar 12 halaman yang hilang. Setelah saya perhatikan lebih seksama, akhirnya saya temukan sebuah jawaban. Wajar saja mushaf yang dari sisi desain bahkan kontennya sudah cukup bagus (karena dilengkapi dengan asbabun nuzul, panduan tajwid dan adab membaca Al-Qur’an itu) tapi menjadi rusak karena ada 21 kesalahan dalam penulisan bahkan berkurangnya halaman. Jawabannya adalah, saya tidak menemukan legalitas tanda tashih dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia.

Hal ini sangat mungkin terjadi bila mushaf Al-Qur’an dicetak oleh percetakan umum. Tapi saya meyakini hal ini tidak mungkin  terjadi bila pencetakan dilakukan oleh UPQ yang telah memiliki aturan khusus dengan quality qontrol yang super ketat.

Dengan demikian, bila ide-ide atau gagasan dari tiga peserta terbaik dari lomba karya tulis ilmiah UPQ Fest 2021 ini bisa dilaksanakan oleh Kementerian Agama (melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang membawahi UPQ ini), maka saya yakin masa depan percetakan Al-Qur’an di Indonesia akan tetap cerah bahkan semakin cerah. Para penerbit mushaf milik swasta juga masih bisa menjalankan usahanya dengan tenang walau pun harus berbagi proyek pencetakan dengan UPQ (demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus yang disebutkan di atas). Dan bentuk proyek ini legal, karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sehingga tidaklah berlebihan jika kita gaungkan bersama slogan “Apa pun penerbitnya, UPQ percetakannya”, meminjam slogan sebuah produk minuman yang dulu sering muncul saat iklan di televisi kita. Wallahu a’lamu.

*****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *