Ia menambahkan, proses pemberian gelar pahlawan nasional melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP), yang terdiri dari sejarawan, akademisi, tokoh agama, dan aktivis.
“Yang menyatakan memenuhi syarat itu bukan hanya dari GTK. Ada proses dari bawah, dari kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Sosial,” pungkas Fadli.(***)






