Dirinya juga menyatakan, tim sudah kroscek ke lapangan ada banyak temuan di lapangan yang dilaporkan, tapi yang diproses itu masih sedikit. Ini menjadi PR dan Bawaslu harus menerangkan, kenapa temuan banyak tapi yang diproses masih sedikit.
“Jangan-jangan ada pelapor yang tidak tahu bagaimana memenuhi formil dan materil. Ini kan harus dipandu jangan sampai secara substansi dugaan pidana ada, tapi hanya karena gara gara formil materiil tidak terpenuhi maka tidak bisa diproses,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada Bawaslu, ada mekanisme kalau formil dan materil belum lengkap akan ada perbaikan.
“Nah, Bawaslu kita dorong pakai itu jangan sampai dari laporan, kemudian langsung dikatakan ini tidak memenuhi formil dan materil. Jadi mekanisme perbaikannya ditiadakan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih belum dapat memberikan keterangan secara resmi saat dikonfirmasi radar sukabumi. (ris/d)






