“Tadi ada beberapa poin yang disepakati, pertama adalah terkait money politic atau politik uang. Bawaslu menyampaikan harus berani melaporkan dan komisioner menyampaikan siapapun yang berani menyampaikan, selamat uang hasil dugaan money politik itu belum terpakai maka dia dilindungi undang undang dan tidak akan dipidanakan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat, apakah lebih memilih uang 50 ribu atau memilih program yang sifatnya 5 tahun kedepan yang berpihak pada masyarakat.
“Saya yakin masyarakat sekarang ini lebih cerdas, sehingga harus berani melaporkan apabila di lapangan ada dugaan money politik, yang dilakukan oleh paslon, baik itu calon wali kota wakil wali kota maupun timnya,” cetusnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menemukan di lapangan adanya pelibatan anak – anak di bawah umur dalam kampanye. “Itu sudah kita sampaikan dan sepakat dengan bawaslu, tidak boleh melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye,” imbuhnya.
Masih kata Angga, seperti yang disampaikan Ketua Umum Relawan MAJU, Dangkih AS Nuklir, Bawaslu harus tegas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam kampanye.
“Jadi ini perlu dipertegas oleh Bawaslu, itu sifatnya mau dikumpulkan semua paslon, mau disampaikan ke tim atau seperti apa, setidaknya didudukan kembali semua paslon agar semua tahu mana yang boleh mana yang tidak boleh,” jelasnya.
“Jangan jangan para terduga pelaku ini sedang hilap, maka perlu diingatkan oleh Bawaslu, sebagai lembaga pengawasan. Intinya praktek money politik apapun bentuknya itu, masyarakat harus berani mengatakan, kedua bawaslu ketika masyarakat tidak mengadukan ya harus aktif,” paparnya.
Selain itu, Bawaslu juga harus lebih aktif menjadikan ini sebagai bahan temuan dan diproses makanya tadi disampaikan langsung ke ketua.
“Jangan sampai semangat itu hanya di kepala doang, tapi ujung kaki tidak ada, makanya geraknya harus disesuaikan kalau ketua udah semangat maka ke bawahnya harus ikut semangat,” bebernya.






