Selain itu, mengenai PPN jasa pelayanan kesehatan medis dan PPN jasa pendidikan, kata Hergun, fraksinya meminta dipertegas bahwa pelayanan dimaksud adalah yang bertaraf internasional.
“Sementara untuk kalangan menengah ke bawah tetap dibebaskan dari PPN,” ucap Hergun.
Dia menegaskan hal itu lantaran UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 20 persen dari total APBN. Artinya, pendidikan menjadi sektor yang sangat penting dan harus didanai secara besar oleh negara. “Penghapusan jasa pendidikan secara keseluruhan dari objek yang dikecualikan PPN bisa dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi,” tandas Heri Gunawan.






