Satgas Nusantara Polri Juga Berfungsi Medinginkan Suhu Politik

JAKARTA— Penyidik Polri, Polda hingga Polres telah telah dibekali kemampuan secara serius untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani tindak pidana Pemilu. Sistem pengawasan pun sangat ketat, mulai internal Propam, Irwas hingga pengawas eksternal seperti LSM, media dan masyarakat luas.

Begitu disampaikan Kasatgas Nusantara Mabes Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Polri berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan transparansi penegakan hukum pidana Pileg dan Pilpres 2019,” kata Gatot Eddy dalam keterangan resmi, Kamis (6/12).

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu telah tertulis secara gamblang proses penanganan tindak pidana Pemilu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga sidang pengadilan. Polri, kata Gatot, menjadikan UU ini sebagai dasar dan acuan bukan yang lain.

yang menjabat sebagai Asisten Perencanaan (Aserna) Kapolri ini menambahkan, pidana pemilu masuk dalam kategori tindak pidana khusus (lex specialis derogat legi generali) sehingga perlu ada penanganan khusus dan kompetensi khusus.

Namun pihak penyidik juga tetap memperhatikan peraturan perundangan lain yang terkait seperti KUHP, KUHAP dan UU ITE jika berkaitan dengan transaksi elektronik seperti media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *