Menurut Roy Suryo, cuitan akun Fufufafa seharusnya jika hukum Indonesia objektif langsung dapat dikenakan UU ITE No 01/2024 yang merupakan revisi dari UU ITE No 19/2016 dan UU ITE No 11/2008.
“Sebenarnya sudah tidak perlu dibantah lagi bahwa akun Kaskus Fufufafa yang membuah heboh di masyarakat adalah orang yang sudah banyak disebut selama ini. Jadi sekali lagi sebaiknya BAS tidak perlu komentar,” kata Roy Suryo.(*)






