JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar pasangan dari Anies sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 5 September 2023.
Adapun kapasitas pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut dipanggil sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Cak Imin bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan ini.
“Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Senin 4 September 2023.
“Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK, itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi,” sambungnya.
Dalam perkara sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi dan nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar.
KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.






