Resmi KPU Umumkan 12 Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019

Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi mengumumkan 12 partai politik yang berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari 14 parpol yang lolos sebelumnya, kini tersisa 12 parpol. Jumlah itu berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah dilakukan penelitian administrasi, kini tersisa 12 parpol dilanjutkan ke verifikasi faktual, sedangkan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual,” ujar Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Azhari menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.

“Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening parpol, dan keanggotaan,” imbuhnya.

Karena itu, dokumen parpol harus lengkap. Termasuk soal struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Termasuk untuk rekening bank yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota.

Diketahui, 12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya yang dikomandoi Tommy Soeharto dan Partai Garuda.

KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.

Selanjutnya, papar Hasyim, KPU akan menggelar verifikasi faktual terhadap 12 parpol sejak Jumat (15/12). Jangka waktu verifikasi faktual akan memakan waktu hingga satu bulan mendatang.

“Hasil verifikasi faktual terhadap 12 parpol akan disampaikan pada 17 Februari 2018,” pungkas Hasyim.

(dms/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *