KPU Siap Layani Gugatan di MK

kekuatan kotak suara dengan cara diduduki beberapa waktu lalu. Foto: ist/net

SUKABUMI.RADARSUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi sedang mempersiapkan data-data dan keperluan lainnya dalam menghadapi sengketa hasil pemilu.

Meskipun jadwal sengketa perselisihan hasil pemilu dan apa yang disengketakan belum diketahuinya.

Bacaan Lainnya

” Intinya kami siap melayani jika memang ada sengketa hasil pemilu di Kota Sukabumi,” ujar Ketua Komisoner KPU Kota Sukabumi, Sri Utami saat ditemui diruangannya, kemarin.

Dikatakan Tami Nanti Mahkamah Konstitusi ( MK) akan membuka sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU RI.

” Jika ada keberatan, nanti 3 hari setelah pengumuman ketetapan KPU RI pada 22 Mei mendatang akan dimulai oleh MK,” ujarnya.

Sebelum masuk ke persidangan kata Tami tentunya nanti MK akan memutuskan terlebih dahulu apakah keberatan dari Caleg itu bisa dilanjutkan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukannya.

” Sebelum memasuki sidang, MK memutuskan dulu keberatannya diterima atau tidak,” katanya.

Meskipun begitu, Pihak KPU Kota Sukabumi sudah mempersiapkannya dari sekarang.

Salah satu diantaranya, menyiapkan dokumen- dokumen hasil perhitungan pemilu 2019. ” Bahkan kotak suara pun sudah kita rapihkan berdasarkan kecamatan dan urutan TPS.

Untuk memudahkan kita manakala ada gugatan dari MK,” jelasnya.

Namun tentunya terlebih dahulu KPU Kota Sukabumi pasti diberitahukan jadwal gugatan.

Sehingga ketika nanti memberikan hak jawab, pihaknya sudah mempersiapkan data dengan bukti-bukti.

” Iya nanti kita pasti dikasih tau setelah masuk ke MK, kalau sekarang mah belum tahu ada sengketa atau tidak,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *